Memberikan informasi cepat dan tepat atas kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker.
Memberikan pembimbingan dalam penyusunan program kompetensi berdasarkan SKKNI dan KKNI bagi anggota APTI Indonesia.
Memberikan pembimbingan penyusunan program pelatihan, kurikulum, dan modul diklat sesuai kebutuhan pasar kerja.
Merumuskan siklus kebijakan berkelanjutan meliputi policy formulation, implementation, dan review sesuai peraturan yang berlaku.
Memberikan masukan terhadap efektivitas lembaga diklat dalam menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
Memberikan analisis program diklat berdasarkan aspek input, proses, output, dan outcome.
Memberikan masukan terkait penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kurikulum, dan sistem pelatihan.
Memberikan pelayanan pelatihan, penguatan instruktur, penyelenggara, dan sertifikasi kompetensi.
Memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi lulusan melalui LSP dan lembaga sertifikasi kompetensi.
Membantu percepatan akreditasi bagi lembaga diklat yang belum terakreditasi serta peningkatan akreditasi C dan B.
Memberikan nilai kebijakan untuk menciptakan tatanilai dan norma baru dalam penyelenggaraan diklat profesi informatika.
Memberikan masukan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui lembaga diklat profesi informatika.
Memberikan masukan terhadap sistem pendidikan dan pelatihan profesi informatika sesuai kebijakan pemerintah.